Saturday, November 21, 2009

Dokumen Rahasia Skandal Century

Dokumen Rahasia Skandal Century - Salah satu rahasia skandal bank century
di ungkap oleh Pengamat ekonomi Tim Indonesia Bangkit (TIB) Dradjad H
Wibowo membagi-bagikan copy dokumen yang berkategori private &
confidential kepada media massa. Judulnya: Notulen Rapat Komite Stabilitas
Sistem Keuangan (KSSK).

Ekonom yang masih idealis dan bermoral 'langka' umumnya ini menyebut
dokumen tersebut sebagai pintu masuk untuk membuka 'kotak hitam yang penuh
misteri' dalam skandal Bank Cetury. Pasalnya, dari sini lah awal
terjadinya masalah Century.

Dokumen ini terdiri dari lima halaman seperti berikut ini, dimana pada
lembaran pertama ada lambang burung garuda. Lalu, di kiri atas tertulis
huruf kapital tebal: PRIVATE & CONFIDENTIAL. Berikut isi lengkap dokumen:

NOTULEN RAPAT KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN (KSSK)

Hari/Tanggal: Jumat, 21 November 2008

Waktu: Pukul 00.11 s.d 05.00 WIB

Agenda: Pembahasan Permasalahan PT Bank Century, tbk

Tempat: Ruang Rapat Menteri Keuangan, Gedung Djuanda I Lt 3, Jl DR Wahidin
Raya No 1 Jakarta

Pimpinan Rapat: Menteri Keuangan Selaku Ketua KSSK

Peserta Rapat:

1. Gubernur Bank Indonesia, selaku Anggota KSSK

2. Sekretaris KSSK

3. Deputi Gubernur Senior

4. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan

5. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengaturan Perbankan dan
Stabilitas Perbankan

6. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter

7. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan

7. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF)

8. Direktur Jenderal Anggaran

9. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang

10. Direktur Jenderal Perbendaharaan

11. Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan

12. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

13. Kepala Eksekutif LPS

14. UKP3R

15. Dirut Bank Mandiri

16. Komisaris Utama Bank Mandiri

(Daftar hadir terlampir)

PENDAHULUAN

1. Rapat dibuka oleh Menteri Keuangan pada pukul 00.15

2. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan presentasi terkait permasalahan PT
Bank Century Tbk (Bank Century)

a. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa Bank Century telah
dinyatakan Bank Indonesia sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak
sistemik. (surat Gubernur Indonesia terlampir)

b. Gubernur Bank Indonesia juga menyampaikan:

- kronologis permasalahan Bank Century;

- tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk
mengatasi permasalahan Bank Century;

- analisis dampak sistemik dari permasalahan Bank Century; dan

- rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut

(lampiran I dan lampiran II surat Gubernur Bank Indonesia).

HALAMAN 2:
c. Kebutuhan penambahan modal untuk menaikkan CAR bank menjadi 8%
berdasarkan posisi keuangan per 31 Oktober 2008 adalah sebesar Rp 632
Miliar (enam ratus tiga puluh dua miliar rupiah). Jumlah ini akan
bertambah sejalan dengan memburuknya kondisi bank selama bulan November
2008.

d. Gubernur Bank Indonesia merekomendasikan agar Bank Century ditetapkan
KSSK sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan menyerahkan penanganan
bank tersebut oleh LPS sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang
Lembaga Penjamin Simpanan.

II. PENDAPAT DAN SARAN

1. Pendapat dan konfirmasi Menteri Keuangan/Departemen Keuangan

a. Menteri Keuangan meminta pendapat peserta rapat tentang judgement
penetapan bank gagal

b. Reputasi Bank Century tidak bagus, sehingga perlu diperhatikan latar
belakang pengambilan keputusan dalam rangka penyelamatan bank untuk
kepentingan yang lebih besar

c. Perlu diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank Century dapat
menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain.

2. Pendapat LPS (presentasi LPS terlampir)

a. Apabila Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal, maka ada 2 pilihan
yang dapat dilakukan LPS yaitu melakukan penyelamatan atau tidak melakukan
penyelamatan. Apabila penyelamatan yang dilakukan, maka akan dilakukan
sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin
Simpanan.

b. Sehubungan dengan mekanisme penyelamatan yang terdapat dalam
Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang melibatkan pemegang
saham, mengingat Bank Century merupakan perusahaan publik, LPS meminta
pendapat Bapepam & LK.

c. Perkiraan tambahan modal yang diperlukan adalah Rp 632 M

d. Dalam keadaan normal, Bank Century bukan sistemik

e. Bank Century telah bermasalah sejak merger 2004, salah satunya adalah
permasalahan surat-surat berharga termasuk valas yang tidak bernilai. LPS
mempertanyakan kepada BI tentang (i) SOP BI dalam melakukan audit apakah
harus menunggu surat-surat berharga jatuh tempo; (ii) adakah tindakan
kriminal dari pemilik Bank Century dan apakah ada indikasi tindakan pidana
perbankan atau pidana umum; (iii) argumentasi risiko sistemik yang
disampaikan BI mengingat pada kondisi saat ini hampir semua bank dapat
dikategorikan dapat menimbulkan risiko sitemik, jadi LPS memerlukan
justifikasi yang lebih terukur karena apabila menggunakan mekanisme
penyelamatan LPS maka akan menggunakan dana bank-bank lain dalam LPS; (iv)
penjelasan tentang rencana akuisisi Sinar Mas Mutiartha.

3. Pendapat BKF

Analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup
dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko
sistemik, lebih kepada analisis dampak psikologis,

4. Pertanyaan Menteri Keuangan.

HALAMAN 3:
a. Dalam hal Bank Century diselamatkan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan
moral hazard, apakah LPS mempunyai kapasitas untuk menangani bank-bank
lainnya.'

b. Keputusan untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sistemik atau bukan
akan mempengaruhi

5. Pertanyaan UKP3R

Sehubungan dengan Pasal 18 Perpu JPSK apakah LPS yang menentukan akan
dilakukan upaya penyelesaian atau penyelamatan.

6. Jawaban LPS

Apabila KSSK menyatakan sistemik, maka LPS tunduk. Kesimpulan LPS, apabila
bank gagal berisiko sistemik maka harus dilakukan upaya penyelamatan,
sedangkan bila bank gagal tidak berisiko sistemik, bisa diselamatkan bisa
tidak.

7. Pendapat Bapepam & LK

Karena size Bank Century tidak besar, secara finansial tidak menimbulkan
risiko yang signifikan terhadap bank-bank lain, sehingga risiko sistemik
lebih kepada dampat psikhologis. Dari sisi pasar modal tidak sistemik
karena saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan.

8 Jawaban dan klarifikasi Bank Indonesia

a. Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau
tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara
pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila
dilakukan penyelamatan.

b. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil
pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan
meminimalisir cost.

c. Meminimalisir cost (baik materi maupun moral hazard) dengan cara
pemegang saham tidak memiliki hak dan kewenangan apapun dan pemegang saham
harus bertanggung jawab apabila ada kelalaian.

d. Proses akusisi oleh Sinar Mas Multiartha masih berjalan, tapi tidak
bisa menunggu sampai proses tersebut selesai. Sinar Mas Multiartha untuk
menyuntikkan dana memerlukan waktu untuk memeriksa surat-surat berharga
Bank Century.

e. Penanganan sebaiknya jangan diukur dari kemampuan LPS.

f. Apabila tidak diselamatkan, sudah pasti LPS harus membayar dana
simpanan nasabah sesuai jumlah yang dijaminkan (kurang lebih Rp 5,5
trilyun). Sedangkan apabila diselamatkan, LPS harus mengeluarkan dana
sebesar yang diperlukan untuk memenuhi giro wajib minimum. Ada kemungkinan
apabila diselamatkan, LPS tidak harus mengeluarkan seluruh jumlah Rp 5,5
trilyun tersebut.

g. BI melakukan pemeriksaan setiap tahun dan berdasarkan pemeriksaan pada
tahun 2006 BI meminta Bank Century menyelesaikan masalah surat-surat
berharga. Pada pemeriksaan tahun 2008, beberapa surat berharga dinyatakan
macet sehingga mempengaruhi provisi dan menurunkan CAR. Sampai saat ini
belum ada indikasi pidana, namun apabila masalah surat-surat berharga
tersebut tidak terselesaikan tidak menutup kemungkinan dapat dipidana.

HALAMAN 4:
h. Sebagai tambahan analisa risiko sistemik, Bank Century dari sisi aset
tidak besar, tapi apabila dibandingkan dengan 18 peer banks yang lain,
dana pihak ketiga di Bank Century adalah yang terbesar.

9. Pertanyaan Menteri Keuangan

a. Terlepas dari banyaknya dana pihak ketiga dalam Bank Century,
pihak-pihak ketiga memang sudah mengalami liquidity problem (masalah
likuiditas). Rasa aman nasabah tidak cukup dari penanganan LPS, tapi dapat
ditimbulkan dari asosiasi dengan bank lain yang terpecaya, oleh karena itu
diminta pendapat Bank Mandiri.

b. Apa road map BI terhadap 18 peer banks

c. Saran Sekretaris KSSK untuk parameter menentukan sistemik atau tidak
sistemik.

10. Pendapat Bank Mandiri sebagai narasumber

a. Berdasarkan pengalaman Bank Mandiri, diperlukan penjelasan tentang
latar belakang pemilik Bank Century dan reputasi mereka untuk mengetahui
kredibilitas pemilik apabila langkah-langkah penyelamatan dilakukan.

b. Bila diputuskan untuk diselamatkan, perlu dipertimbangkan apakah akan
ada duplikasi audit BI dengan LPS.

11. Pendapat Menteri Keuangan

Apapun keputusan yang diambil KSSK harus merupakan putusan yang
memunculkan confidence (kepercayaan masyarakat) dan dapat mencegah risiko
sistemik.

12. Pendapat BI

a. Kepercayaan dapat lebih ditimbulkan apabila diambilalih LPS.

b. Deposito dan DPK banyak yang pindah dari bank kecil-menengah ke bank
pemerintah atau bank asing.

13. Klarifikasi dari Sekretaris KSSK

a. Terjadi perubahan yang signifikan dalam perhitungan CAR untuk periode
September dan Oktober 2008 menjadi minus.

b. Apabila penyelamatan dilakukan, apa langkah selanjutnya untuk 18 peer
banks.

14. Jawaban BI

a. Memang ada lag data sebulan yang menyebabkan perubahan signifikan dalam
perhitungan CAR.

b. LPS dapat turut berpartisipasi dalam audit BI.

c. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat
sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak mempunyai cukup dana
untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.

15. Pertanyaan dan pendapat LPS

Bagaimanakan mekanisme penyelematan yang akan dilakukan LPS, apakah (i)
menggunakan Pasal 32 Undang-undang LPS; kemudian (ii) apabila tidak ada
penyertaan pemegang saham dalam Pasal 32 Undang-undang LPS, maka
menggunakan Pasal 39 Undang-undang LPS yang menggunakan mekanisme RUPS.

16. Pendapat dan pertanyaan UKP3R

a. Pasal 39 Undang-undang LPS baru dapat dilakukan apabila Pasal 32 tidak
dapat dilakukan, sementara untuk menentukan apakah pemegang saham ikut
serta dalam penanganan bank gagal (open assistance), Pasal 32 harus
diupayakan dulu.

b. Selama ini BI telah memanggil dan melakukan korespondensi dengan para
pemegang saham, namun apakah panggilan dan korespondensi tersebut dapat
dikategorikan sebagai penawaran kepada pemegang saham untuk ikut serta.

HALAMAN 5:
17. Pendapat Menkeu

a. Seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan masalah
sistemik akibat penarikan dana nasabah, harus dipaparkan dan dibahas.

b. Ada beberapa legal constraint untuk melaksanakan Pasal 32 dan Pasal 39
melalui mekanisme RUPS.

18. Pendapat Bank Mandiri

a. Nasabah sampai dengan Rp 2 milyar akan dijamin LPS, sedangkan deposan
diatas Rp 2 miliar akan diajak bicara.

b. Nasabah sampai dengan Rp 2 moliar dipindahkan ke Bank Mandiri (dengan
dijamin LPS)

19. Pendapat dan pertanyaan BI

a. Terhadap Bank Gagal yang Berdampak Sistemik harus dilakukan upaya
penyelamatan, sementara upaya penyelamatan menghadapi beberapa rintangan
hukum. Namun demikian, untuk memutuskan berdampak sistemik atau tidak
sistemik jangan dipengaruhi apakah penyelamatan dapat dilakukan atau tidak.

b. Mempertanyakan apakah LPS dapat mengambilalih secara kondisional. Hal
ini dijawab tidak oleh LPS.

20. Pendapat LPS

a. LPS menyampaikan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh LPS apabila
KSSK/Komite Koordinasi menyerahkan penanganan Bank Century kepada LPS.

b. Langkah-langkah penanganan Bank Century yang akan dilakukan LPS antara
lain:

- mengambilalih hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS

- melakukan penyertaan modal sementara

-mengganti direksi dan komisaris bank

c. Agar penanganan Bank Century dapat berjalan baik, LPS berkoordinasi
dengan pihak terkait, seperti BI, Depkeu, Meneg BUMN, dll.

III. KESIMPULAN

Pengambilan Keputusan hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua
KKSK, Gubernur BI, Ketua Bapepam dan LK, Ketua dan anggota Dewan
Komisioner LPS serta Sekretaris KKSK.

1. KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik.

2. KSSK menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.

3. LPS memerlukan dukungan bank Mandiri untuk pengisian manajemen baru
Bank Century pagi ini sebagai bentuk dukungan profesional Bank Mandiri.

4. Berkenan dengan butir 3, Bank Mandiri telah memiliki calon, namun perlu
ada satu pengurus lama guna kesinambungan kepengurusan.

Di bawah lembaran ini ada stempel bergambar burung garuda dengan tulisan
KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN. Di bawahnya ada dua tandatangan. Yaitu:
Anggota, Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan Ketua KSSK, Menteri
Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

No comments:

Post a Comment