Monday, November 30, 2009

Ini dia nama dan lembaga penerima dana Century

Jakarta - Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) mendata sejumlah nama pejabat partai politik, pengusaha serta lembaga komisi pemilihan umum dan bahkan lembaga survey penerima aliran dana Bank Century dengan total Rp 1,8 triliun .

"Data-data ini berdasakan dari jaringan aktivis Jakarta, Bandung, Cianjur dan Bogor," kata Ferdi Simaun dari Aktivis Bandung kepada wartawan di Posko Bendera, Jakarta, Senin (30/11).

Menurut Ferdi, diduga nama-nama tersebut adalah KPU menerima dana Rp 200 miliar, LSI Rp 50 miliar, FOX Rp 200 miliar, Partai Demokrat Rp 700 miliar, Edi Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar, Hatta Radjasa Rp 10 miliar, Mantan Panglima TNI, Djoko Suyanto Rp 10 miliar, mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng Rp 10 miliar, Rizal Malarangeng Rp 10 miliar, Choel Malarangeng Rp 10 miliar, dan Pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar.

Ketika ditanya sumber data -data tersebut, Ferdi mengatakan pihaknya tidak ingin menyebutkan dari mana sumber data yang dia terima tersebut.

"Tidak etis kalau diberi tahu sumber data tersebut. Ini rahasia dan kami melindungi sumber tersebut," katanya

Sementara itu, Koordinator Bendera Mustar Bonaventura mengatakan data-data aliran dana Bank Century yang sebagian besar diterima sejumlah kalangan politisi dan pengusaha tersebut siap dipertanggungjawabkan.

"Aliran dana bank century sebagian dipergunakan untuk kepentingan politik. Ini adalah mafia politik dan ini sudah sangat jelas siapa-siapa saja yang menerima aliran dana century," katanya.

(feb)
*Sumber: http://www.primaironline.com/berita/detail.php?catid=Fokus_Berita&artid=ini-dia-nama-dan-lembaga-penerima-dana-century

iseng tanya

kawai5akiko kemana nih..kok ga ad kbr'e?

By: tomcat
As posted on www.MobineSSia.com

Saturday, November 28, 2009

Busway...!!

Emhh....Napa yach tiap naek busway ad aj yg isenk....Bbrapa wkTu lalu aq naek busway kbtulan lg padat bgt...Truz ad cow yg pegang2 dri Qu, awal'na aq diem...Tp..Agggkh...Dya nempelin anu'na d blakang Qu,dah gto d gesek2 lg...Bingung,maLu,kesel,marah...Cuampur aduk smua,pgen mrh tp gak bs krna padat....Pd hal cowo'na lumayan ganTeng(aq tau krna sempet liad byangan dya dr kaCa) tp mesum btg....Sempet aq ngerasain swaTu sat dya melakuKan itu....Swatu sensasi beda...Heheh...Akhir'na aq blg dlm hati " it's ok lah coz km ganTeng" hehehh

By: mitsuko
As posted on www.MobineSSia.com

Monday, November 23, 2009

Pidato Lengkap SBY Tanggapi Kasus KPK

Senin malam, 23 November 2009.


Bismillahirrahmanir rahim Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam sejahtera bagi kita semua Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan.

Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, serta dengan memohon ridho-Nya, pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia, menyangkut dua isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita.

Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Bank Century dan kedua, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, yang keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka.

Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa, disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandungi kebenaran.

Oleh karena itu, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, malam ini, saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan, serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.

Dalam waktu 2 minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto dengan alasan:

Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu hasil Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dilakukan atas permintaan DPR RI.

Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK.

Tadi sore saya telah bertemu dengan Ketua dan anggota BPK yang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century. Dengan demikian malam ini tepat bagi saya untuk menyampaikan sikap dan pandangan saya berkaitan dengan kasus Bank Century tersebut.

Kedua, menyangkut kasus hukum Sdr Chandra M Hamzah dan Sdr Bibit Samad Riyanto, malam ini saya pandang tepat pula untuk menyampaikan sikap pandangan dan solusi paling tepat terhadap permasalahan itu.

Mengapa? Saudara-saudara masih ingat, pada tanggal 2 November 2009 yang lalu, dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidak-percayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung, saya telah membentuk sebuah Tim Independen yaitu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.

Tim Independen ini yang sering disebut Tim-8 bekerja selama 2 minggu siang dan malam dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada saya.

Setelah selama 5 hari ini jajaran pemerintah, termasuk pihak Polri dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim-8, maka malam hari ini secara resmi saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita laksanakan ke depan.

Saudara-saudara

Sebelum saya masuk ke dalam inti permasalahan tentang bagaimana sebaiknya kasus Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini kita selesaikan dengan baik, saya ingin menyampaikan kepada segenap masyarakat luas, bahwa cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku, seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum.

Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, tetap jernih dan rasional serta bebas dari tekanan pihak manapun yang tidak semestinya. Dan, di atas segalanya, kita harus tetap bertumpu kepada dan menegakkan kebenaran dan keadilan.

Rakyat Indonesia yang saya cintai

Sekarang saya akan menjelaskan yang pertama dulu yaitu sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century.

Yang pertama-tama harus kita pahami adalah pada saat dilakukan tindakan terhadap Bank Century tersebut situasi perekonomian global dan nasional berada dalam keadaan krisis. Hampir di seluruh dunia terjadi goncangan keuangan dan tidak sedikit pula krisis di dunia perbankan. Banyak negara melakukan tindakan untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian mereka.

Pada bulan November 2008 yang lalu apa yang dilakukan oleh pemerintah dan BI mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian, sehingga tidak dianggap keadaannya normal-normal saja. Kita punya pengalaman sangat pahit dan buruk 10-11 tahun lalu ketika Indonesia mengalami rangkaian krisis yang menghancurkan perekonomian kita.

Dengan demikian kebijakan yang ditempuh untuk melakukan tindakan terhadap Bank Century yang di antaranya adalah tindakan hukum terhadap para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan modal sementara sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis perbankan bahkan perekonomian.

Meskipun ketika berlangsungnya proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk itu saya sedang mengemban tugas di luar negeri, tetapi saya memahami situasi yang ada di tanah air beserta rangkaian upaya untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian kita.

Tetapi kini yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat adalah :

Pertama, sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat atau “proper”?

Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan negara meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini Menkeu dengan jajarannya dan BI yang memang keduanya memiliki kewenangan untuk itu?

Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang “bocor” atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah, yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY, fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.

Keempat, sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?

Saudara-saudara

Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu yang tentunya memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Saya pun memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana yang dialami oleh masyarakat kita. Saya juga ingin, keempat pertanyaan kritis menyangkut kasus Bank Century yang saya sebutkan tadi juga mendapatkan jawaban yang tegas dan benar.

Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi pemerintah akan segera mempelajaridan pada saatnya nanti saya akan meminta Sdri. Menteri Keuangan dengan jajarannya bersama-sama dengan pihak BI untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.

Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat.

Bersamaan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI tersebut saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah berangkat dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi BPK tersebut.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini.

Saudara-saudara

Pada bagian kedua ini saya akan menyampaikan sikap pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.

Sejak awal proses hukum terhadap 2 pimpinan KPK non-aktif ini telah menimbulkan kontroversi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kecurigaan terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi. Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh Lembaga Survey yang kredibel yang baru saja dilakukan yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.

Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8 saya juga melakukan komunikasi dengan 2 pimpinan Lembaga Tinggi Negara di wilayah “justice system” yaitu Sdr. Ketua Mahkamah Agung dan Sdr. Ketua Mahkamah Konstitusi.

Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu saja sayapun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini. Di luar itu, saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang 5 hari terakhir ini sejak Tim-8 menyampaikan rekomendasinya juga memberikan sumbangan pemikiran kepada saya.

Dalam kaitan ini sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan. Semula saya memiliki pendirian seperti ini.

Dengan catatan proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu “fair” objektif dan disertai bukti-bukti yang kuat.

Dalam perkembangannya justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung sehingga telah masuk keranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum keutuhan masyarakat kita azas manfaat serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.

Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga Lembaga Penegak Hukum itu yaitu di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan dan kita perbaiki.

Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik, yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.

Solusi seperti ini, saya nilai, lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja, cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku.

Saya tidak boleh, dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan), serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung.

Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Demikian pula, saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya.

Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan, jika pada akhirnya, insya Allah, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini dapat kita selesaikan, tugas kita masih belum rampung. Justru kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah, bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, utamanya reformasi di bidang hukum. Kita semua, para pencari keadilan, juga merasakannya.

Bahkan kalangan internasional, yang sering "fair" dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita, juga menilai bahwa sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan. Sementara itu, prestasi Indonesia di bidang demokrasi, peng-hormatan kepada HAM dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia. Demikian juga pembangunan kembali perekonomian pasca krisis 1998 juga dinilai cukup berhasil.

Sementara itu, dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini yang dinilai positif dan konstruktif. Oleh karena itu, sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa 5 tahun mendatang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah.

Bahkan dalam program 100 hari, saya telah menetapkan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum sebagai prioritas utama. Kita sungguh serius. Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram, agar keadaan menjadi lebih aman dan tertib, agar perekonomian kita terus berkembang, dan agar citra Indonesia di mata dunia bertambah baik, maka reformasi di bidang hukum harus benar-benar sukses, dan korupsi harus berhasil kita berantas.

Khusus untuk menyukseskan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum, saya sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas, di bawah Unit Kerja Presiden, yang selama 2 tahun kedepan akan saya tugasi untuk melakukan upaya Pemberantasan Mafia Hukum.

Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua Lembaga Penegak Hukum, dari LSM dan Media Massa, serta dari masyarakat luas. Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik Mafia Hukum itu, seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya.

Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim-8 dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi, yang dipetieskan di KPK, atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung.

Kalau tidak cukup bukti hentikan, tetapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan. Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau pemeti-esan ini berkaitan dengan praktik-praktik Mafia Hukum tadi.

Akhirnya, saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan, dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa.

Kepada jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan Lembaga-Lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi lainnya, teruslah berbenah diri untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi yang lebih baik, dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi.

Kepada masyarakat luas di seluruh tanah air marilah kita lebih bersatu lagi, dan cegah perpecahan di antara kita. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
---oOo---

Hmmm...

Kangen ae..Lama ga ol sini

By: tomcat
As posted on www.MobineSSia.com

Sunday, November 22, 2009

Bikin program Quiz utk Ponsel

Jika Anda ingin membuat program Kuis Pilihan Ganda yg bisa dijalankan pd ponsel, Anda tak perlu bersusah payah mempelajari pemrograman Java / J2ME terlebih dulu, karena ada tools -di internet- yg dpt membantu Anda utk melakukan hal tsb.

Tools tsb berupa web service dgn nama Mobile Study yg beralamat di http://www.mobilestudy.org

Anda tinggal memasukan pertanyaan2 serta jawaban2nya, kemudian Mobile Study yg akan mengurus pembuatan aplikasi Java-nya.

Ini contoh Kuiz yg penulis buat dgn tools tsb:
http://www.mobilestudy.org/dl/0000/4185/6HJJ0ZZS/midlet.jar
(23.5 Kb)

---oOo---

By: rio
As posted on www.MobineSSia.com

Saturday, November 21, 2009

Be positive thinking

Alangkah penting dan brgunanya selalu berpikir positif. Hidup jadi lebih mudah d jalani. Takdir jd lebih mudah d terima. Halangan bisa d anggap tantangan, musibah bisa d anggap cobaan. Lebih bisa menerima orang lain, memahami aneka karater manusia. Lebih mudah tersenyum walau hati hancur brkeping-keping. Merasa lebih bugar disaat sakit menggerogoti sehat. Be positive thinking, buka hati, luaskan jiwa, maka bahagia akan lebih mudah d raih. By: asa
As posted on www.MobineSSia.com

Dokumen Rahasia Skandal Century

Dokumen Rahasia Skandal Century - Salah satu rahasia skandal bank century
di ungkap oleh Pengamat ekonomi Tim Indonesia Bangkit (TIB) Dradjad H
Wibowo membagi-bagikan copy dokumen yang berkategori private &
confidential kepada media massa. Judulnya: Notulen Rapat Komite Stabilitas
Sistem Keuangan (KSSK).

Ekonom yang masih idealis dan bermoral 'langka' umumnya ini menyebut
dokumen tersebut sebagai pintu masuk untuk membuka 'kotak hitam yang penuh
misteri' dalam skandal Bank Cetury. Pasalnya, dari sini lah awal
terjadinya masalah Century.

Dokumen ini terdiri dari lima halaman seperti berikut ini, dimana pada
lembaran pertama ada lambang burung garuda. Lalu, di kiri atas tertulis
huruf kapital tebal: PRIVATE & CONFIDENTIAL. Berikut isi lengkap dokumen:

NOTULEN RAPAT KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN (KSSK)

Hari/Tanggal: Jumat, 21 November 2008

Waktu: Pukul 00.11 s.d 05.00 WIB

Agenda: Pembahasan Permasalahan PT Bank Century, tbk

Tempat: Ruang Rapat Menteri Keuangan, Gedung Djuanda I Lt 3, Jl DR Wahidin
Raya No 1 Jakarta

Pimpinan Rapat: Menteri Keuangan Selaku Ketua KSSK

Peserta Rapat:

1. Gubernur Bank Indonesia, selaku Anggota KSSK

2. Sekretaris KSSK

3. Deputi Gubernur Senior

4. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan

5. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengaturan Perbankan dan
Stabilitas Perbankan

6. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter

7. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan

7. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF)

8. Direktur Jenderal Anggaran

9. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang

10. Direktur Jenderal Perbendaharaan

11. Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan

12. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

13. Kepala Eksekutif LPS

14. UKP3R

15. Dirut Bank Mandiri

16. Komisaris Utama Bank Mandiri

(Daftar hadir terlampir)

PENDAHULUAN

1. Rapat dibuka oleh Menteri Keuangan pada pukul 00.15

2. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan presentasi terkait permasalahan PT
Bank Century Tbk (Bank Century)

a. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa Bank Century telah
dinyatakan Bank Indonesia sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak
sistemik. (surat Gubernur Indonesia terlampir)

b. Gubernur Bank Indonesia juga menyampaikan:

- kronologis permasalahan Bank Century;

- tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk
mengatasi permasalahan Bank Century;

- analisis dampak sistemik dari permasalahan Bank Century; dan

- rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut

(lampiran I dan lampiran II surat Gubernur Bank Indonesia).

HALAMAN 2:
c. Kebutuhan penambahan modal untuk menaikkan CAR bank menjadi 8%
berdasarkan posisi keuangan per 31 Oktober 2008 adalah sebesar Rp 632
Miliar (enam ratus tiga puluh dua miliar rupiah). Jumlah ini akan
bertambah sejalan dengan memburuknya kondisi bank selama bulan November
2008.

d. Gubernur Bank Indonesia merekomendasikan agar Bank Century ditetapkan
KSSK sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan menyerahkan penanganan
bank tersebut oleh LPS sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang
Lembaga Penjamin Simpanan.

II. PENDAPAT DAN SARAN

1. Pendapat dan konfirmasi Menteri Keuangan/Departemen Keuangan

a. Menteri Keuangan meminta pendapat peserta rapat tentang judgement
penetapan bank gagal

b. Reputasi Bank Century tidak bagus, sehingga perlu diperhatikan latar
belakang pengambilan keputusan dalam rangka penyelamatan bank untuk
kepentingan yang lebih besar

c. Perlu diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank Century dapat
menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain.

2. Pendapat LPS (presentasi LPS terlampir)

a. Apabila Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal, maka ada 2 pilihan
yang dapat dilakukan LPS yaitu melakukan penyelamatan atau tidak melakukan
penyelamatan. Apabila penyelamatan yang dilakukan, maka akan dilakukan
sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin
Simpanan.

b. Sehubungan dengan mekanisme penyelamatan yang terdapat dalam
Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang melibatkan pemegang
saham, mengingat Bank Century merupakan perusahaan publik, LPS meminta
pendapat Bapepam & LK.

c. Perkiraan tambahan modal yang diperlukan adalah Rp 632 M

d. Dalam keadaan normal, Bank Century bukan sistemik

e. Bank Century telah bermasalah sejak merger 2004, salah satunya adalah
permasalahan surat-surat berharga termasuk valas yang tidak bernilai. LPS
mempertanyakan kepada BI tentang (i) SOP BI dalam melakukan audit apakah
harus menunggu surat-surat berharga jatuh tempo; (ii) adakah tindakan
kriminal dari pemilik Bank Century dan apakah ada indikasi tindakan pidana
perbankan atau pidana umum; (iii) argumentasi risiko sistemik yang
disampaikan BI mengingat pada kondisi saat ini hampir semua bank dapat
dikategorikan dapat menimbulkan risiko sitemik, jadi LPS memerlukan
justifikasi yang lebih terukur karena apabila menggunakan mekanisme
penyelamatan LPS maka akan menggunakan dana bank-bank lain dalam LPS; (iv)
penjelasan tentang rencana akuisisi Sinar Mas Mutiartha.

3. Pendapat BKF

Analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup
dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko
sistemik, lebih kepada analisis dampak psikologis,

4. Pertanyaan Menteri Keuangan.

HALAMAN 3:
a. Dalam hal Bank Century diselamatkan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan
moral hazard, apakah LPS mempunyai kapasitas untuk menangani bank-bank
lainnya.'

b. Keputusan untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sistemik atau bukan
akan mempengaruhi

5. Pertanyaan UKP3R

Sehubungan dengan Pasal 18 Perpu JPSK apakah LPS yang menentukan akan
dilakukan upaya penyelesaian atau penyelamatan.

6. Jawaban LPS

Apabila KSSK menyatakan sistemik, maka LPS tunduk. Kesimpulan LPS, apabila
bank gagal berisiko sistemik maka harus dilakukan upaya penyelamatan,
sedangkan bila bank gagal tidak berisiko sistemik, bisa diselamatkan bisa
tidak.

7. Pendapat Bapepam & LK

Karena size Bank Century tidak besar, secara finansial tidak menimbulkan
risiko yang signifikan terhadap bank-bank lain, sehingga risiko sistemik
lebih kepada dampat psikhologis. Dari sisi pasar modal tidak sistemik
karena saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan.

8 Jawaban dan klarifikasi Bank Indonesia

a. Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau
tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara
pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila
dilakukan penyelamatan.

b. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil
pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan
meminimalisir cost.

c. Meminimalisir cost (baik materi maupun moral hazard) dengan cara
pemegang saham tidak memiliki hak dan kewenangan apapun dan pemegang saham
harus bertanggung jawab apabila ada kelalaian.

d. Proses akusisi oleh Sinar Mas Multiartha masih berjalan, tapi tidak
bisa menunggu sampai proses tersebut selesai. Sinar Mas Multiartha untuk
menyuntikkan dana memerlukan waktu untuk memeriksa surat-surat berharga
Bank Century.

e. Penanganan sebaiknya jangan diukur dari kemampuan LPS.

f. Apabila tidak diselamatkan, sudah pasti LPS harus membayar dana
simpanan nasabah sesuai jumlah yang dijaminkan (kurang lebih Rp 5,5
trilyun). Sedangkan apabila diselamatkan, LPS harus mengeluarkan dana
sebesar yang diperlukan untuk memenuhi giro wajib minimum. Ada kemungkinan
apabila diselamatkan, LPS tidak harus mengeluarkan seluruh jumlah Rp 5,5
trilyun tersebut.

g. BI melakukan pemeriksaan setiap tahun dan berdasarkan pemeriksaan pada
tahun 2006 BI meminta Bank Century menyelesaikan masalah surat-surat
berharga. Pada pemeriksaan tahun 2008, beberapa surat berharga dinyatakan
macet sehingga mempengaruhi provisi dan menurunkan CAR. Sampai saat ini
belum ada indikasi pidana, namun apabila masalah surat-surat berharga
tersebut tidak terselesaikan tidak menutup kemungkinan dapat dipidana.

HALAMAN 4:
h. Sebagai tambahan analisa risiko sistemik, Bank Century dari sisi aset
tidak besar, tapi apabila dibandingkan dengan 18 peer banks yang lain,
dana pihak ketiga di Bank Century adalah yang terbesar.

9. Pertanyaan Menteri Keuangan

a. Terlepas dari banyaknya dana pihak ketiga dalam Bank Century,
pihak-pihak ketiga memang sudah mengalami liquidity problem (masalah
likuiditas). Rasa aman nasabah tidak cukup dari penanganan LPS, tapi dapat
ditimbulkan dari asosiasi dengan bank lain yang terpecaya, oleh karena itu
diminta pendapat Bank Mandiri.

b. Apa road map BI terhadap 18 peer banks

c. Saran Sekretaris KSSK untuk parameter menentukan sistemik atau tidak
sistemik.

10. Pendapat Bank Mandiri sebagai narasumber

a. Berdasarkan pengalaman Bank Mandiri, diperlukan penjelasan tentang
latar belakang pemilik Bank Century dan reputasi mereka untuk mengetahui
kredibilitas pemilik apabila langkah-langkah penyelamatan dilakukan.

b. Bila diputuskan untuk diselamatkan, perlu dipertimbangkan apakah akan
ada duplikasi audit BI dengan LPS.

11. Pendapat Menteri Keuangan

Apapun keputusan yang diambil KSSK harus merupakan putusan yang
memunculkan confidence (kepercayaan masyarakat) dan dapat mencegah risiko
sistemik.

12. Pendapat BI

a. Kepercayaan dapat lebih ditimbulkan apabila diambilalih LPS.

b. Deposito dan DPK banyak yang pindah dari bank kecil-menengah ke bank
pemerintah atau bank asing.

13. Klarifikasi dari Sekretaris KSSK

a. Terjadi perubahan yang signifikan dalam perhitungan CAR untuk periode
September dan Oktober 2008 menjadi minus.

b. Apabila penyelamatan dilakukan, apa langkah selanjutnya untuk 18 peer
banks.

14. Jawaban BI

a. Memang ada lag data sebulan yang menyebabkan perubahan signifikan dalam
perhitungan CAR.

b. LPS dapat turut berpartisipasi dalam audit BI.

c. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat
sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak mempunyai cukup dana
untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.

15. Pertanyaan dan pendapat LPS

Bagaimanakan mekanisme penyelematan yang akan dilakukan LPS, apakah (i)
menggunakan Pasal 32 Undang-undang LPS; kemudian (ii) apabila tidak ada
penyertaan pemegang saham dalam Pasal 32 Undang-undang LPS, maka
menggunakan Pasal 39 Undang-undang LPS yang menggunakan mekanisme RUPS.

16. Pendapat dan pertanyaan UKP3R

a. Pasal 39 Undang-undang LPS baru dapat dilakukan apabila Pasal 32 tidak
dapat dilakukan, sementara untuk menentukan apakah pemegang saham ikut
serta dalam penanganan bank gagal (open assistance), Pasal 32 harus
diupayakan dulu.

b. Selama ini BI telah memanggil dan melakukan korespondensi dengan para
pemegang saham, namun apakah panggilan dan korespondensi tersebut dapat
dikategorikan sebagai penawaran kepada pemegang saham untuk ikut serta.

HALAMAN 5:
17. Pendapat Menkeu

a. Seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan masalah
sistemik akibat penarikan dana nasabah, harus dipaparkan dan dibahas.

b. Ada beberapa legal constraint untuk melaksanakan Pasal 32 dan Pasal 39
melalui mekanisme RUPS.

18. Pendapat Bank Mandiri

a. Nasabah sampai dengan Rp 2 milyar akan dijamin LPS, sedangkan deposan
diatas Rp 2 miliar akan diajak bicara.

b. Nasabah sampai dengan Rp 2 moliar dipindahkan ke Bank Mandiri (dengan
dijamin LPS)

19. Pendapat dan pertanyaan BI

a. Terhadap Bank Gagal yang Berdampak Sistemik harus dilakukan upaya
penyelamatan, sementara upaya penyelamatan menghadapi beberapa rintangan
hukum. Namun demikian, untuk memutuskan berdampak sistemik atau tidak
sistemik jangan dipengaruhi apakah penyelamatan dapat dilakukan atau tidak.

b. Mempertanyakan apakah LPS dapat mengambilalih secara kondisional. Hal
ini dijawab tidak oleh LPS.

20. Pendapat LPS

a. LPS menyampaikan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh LPS apabila
KSSK/Komite Koordinasi menyerahkan penanganan Bank Century kepada LPS.

b. Langkah-langkah penanganan Bank Century yang akan dilakukan LPS antara
lain:

- mengambilalih hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS

- melakukan penyertaan modal sementara

-mengganti direksi dan komisaris bank

c. Agar penanganan Bank Century dapat berjalan baik, LPS berkoordinasi
dengan pihak terkait, seperti BI, Depkeu, Meneg BUMN, dll.

III. KESIMPULAN

Pengambilan Keputusan hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua
KKSK, Gubernur BI, Ketua Bapepam dan LK, Ketua dan anggota Dewan
Komisioner LPS serta Sekretaris KKSK.

1. KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik.

2. KSSK menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.

3. LPS memerlukan dukungan bank Mandiri untuk pengisian manajemen baru
Bank Century pagi ini sebagai bentuk dukungan profesional Bank Mandiri.

4. Berkenan dengan butir 3, Bank Mandiri telah memiliki calon, namun perlu
ada satu pengurus lama guna kesinambungan kepengurusan.

Di bawah lembaran ini ada stempel bergambar burung garuda dengan tulisan
KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN. Di bawahnya ada dua tandatangan. Yaitu:
Anggota, Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan Ketua KSSK, Menteri
Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Tuesday, November 17, 2009

what the matter with me....?

jd bngung ndiri...
kdng w ng'rasa bhwa w bgaikn besi baja yg k0k0h&kuat,,slalu 0ptimis dlm sgala hal...
tp kdng jg,w mrasa w ne bgaikn secarik kertas yg mudah r0bek &usang..
tk jarng w mrasa pesimis dgn sgala sswatu yg w lakukn...?
aneh jg yupz w...xexexe

Oleh: bladedava
Dikirimkan via www.MobineSSia.com

from my DeviantArt

they added 'Logo MobineSSia' to they fave gallery... heuheu...

By: ratnamayasari
As posted on www.MobineSSia.com

bUsAnt

hEuh ,,
pUyEng dAh ngLyadt 0rang* pda ngUmUngn 2012 ..

BiaR allah jjah npah yg atUr smUa,a ,,qTa tnggL ngELakUin ap yg d pErIntahkn,a dan mNjauhi LaRangan,a ..

bnEr* 0rg* mLah pda bLang 2012 bkLn kIamat ..T.T

gi puLa gw kn bLm mErIdt ...*heheh*

By: shasya
As posted on www.MobineSSia.com

Saturday, November 14, 2009

..ku ingin..

Ku pengen ngomong, tp...dia sedang blagak tau segalanya
Ku pengen cerita tp dia sedang bcerita pula
Ku pengen marah...tp dia sudah ktawa duluan.
Ku pengen senyum..tp dia sudah mematikan semangatku
Hanya sebuah perih yg kunikmati yg tak ingin dia tau.
Hanya sebuah sedih yg ku simpan..tapi bukan tentangnya
Sayang dia telah pergi...

Oleh: michiru
Dikirimkan via www.MobineSSia.com

Friday, November 13, 2009

"Andai"

AndaikN d duNia ne tAk ada kta duka...
andaiKn d duNia ne tAk ada kTa deRita..
andAikn d duNia ne tAk ada kbuRukn... andaikn d duniA ne tK aDa kta gagal,
pSt aQ Takkan lgi b'andAi2...
n ku pst bsa mwjudKn cmUa inGin ku...

Oleh: bladedava
Dikirimkan via www.MobineSSia.com

Hati2 Cermin 2 Arah

Banyak kasus di mana orang memasang cermin 2 arah di dalam ruang ganti pakaian wanita, namun tidak menutup kemungkinan juga di ruang ganti pria.

Sangat sulit untuk secara jelas mengidentifikasi permukaannya hanya dengan melihatnya saja. Lalu bagaimana kita dapat menentukan dengan pasti apakah cermin tersebut adalah cermin biasa atau cermin 2 arah?

Kalau di kantor polisi, apalagi di ruang interogasi, sudah bisa dipastikan cerminnya 2 arah. Tapi untuk di public area, caranya : lakukan tes sederhana (tes kuku jari).

Letakkan ujung kuku kamu diatas permukaan cermin. Jika ada jarak (gap) antara kuku dan bayangan kuku Anda di cermin, bisa dikatakan bahwa cermin itu adalah cermin biasa (aman).

Tapi jika kuku kamu langsung menyentuh bayangan kuku Anda dicermin.... Hati-hati! Karena itu adalah cermin 2 arah.

Ingatlah selalu, setiap kali kamu melihat cermin di tempat-tempat umum seperti disebutkan di atas, lakukan tes kuku jari. Mudah dilakukan dan ini mungkin bisa menyelamatkan kamu dari "pelecehan visual".

atau...

1. matikan lampu ruang ganti tersebut

2. Intip kaca tersebut dengan mendekatkan muka ke cermin dan, dengan tangan, lindungi mata dari cahaya. Persis seperti ketika Anda mengintip lewat kaca mobil.

By: shui
As posted on www.MobineSSia.com

Thursday, November 12, 2009

Jgn abaikan Social Media

Menyimak jumlah facebookers yg mendukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Riyanto per tgl 12 Nov 2009, pkl.9:23, sejumlah 1.233.970 hanya dalam kurun waktu seminggu, merupakan hal yg fantastis.
Jumlah ini menunjukkan jumlah yg signifikan jika dibandingkan populasi keseluruhan pengguna facebook asal Indonesia -pd tgl & jam yg sama- yakni 11,759,980 orang, atau 10.49%

Jika saja angka prosentase ini diterapkan pd jumlah penduduk riil Indonesia berdasarkan sensus 2005, yakni 218.868.791 maka hampir 23 juta orang menyatakan dukungannya pd bit-chan.

Spt kita ketahui masalah2 teknis & prioritas pemenuhan kebutuhan primer dan lain sebagainya, menyebabkan tdk merata-nya kesempatan utk mengakses internet di tanah-air. Sebab, jika saja pemerataan kesempatan itu lebih luas serta aspek digital diferences lebih kecil, diperkirakan prosentase dukungan pd kasus skandal besar negri ini akan lebih besar lagi.

Kesadaran bhw kasus ini begitu amat disimak oleh jutaan warga, maka sudah seharusnyalah institusi2 yg terkait, legislatif, maupun eksekutif lebih bersikap arif & lebih memiliki kepekaan thd suara hati masyarakat.

---oOo---

By: k320i
As posted on www.MobineSSia.com

Monday, November 9, 2009

Tantangan Debat DR. Jazuni, SH.

TANTANGAN DEBAT

untuk

KAPOLRI BAMBANG HENDARSO DANURI dan

KABARESKRIM POLRI SUSNO DUADJI

Kepada Yth.

1. KAPOLRI BAMBANG HENDARSO DANURI

2. KABARESKRIM POLRI SUSNO DUADJI

Jl. Trunojoyo 3, Kebayoran Baru

JAKARTA SELATAN

Dengan hormat,

Sebagai solidaritas untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang ditahan Mabes Polri dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang, saya, Dr. Jazuni, SH., MH., Advokat pada KANTOR ADVOKAT DR. JAZUNI, SH., MH. & PARTNERS, berkantor di Resto Plaza No. 3A, Jl. Ki Hajar Dewantara, Cikarang, Bekasi 17550, dengan ini MENANTANG KAPOLRI BAMBANG HENDARSO DANURI dan KABARESKRIM POLRI SUSNO DUADJI untuk berdebat soal profesionalitas Polri.

Tantangan ini saya sampaikan dengan pemikiran:

1. Kalaupun Polri hendak mengusut penyalahgunaan wewenang di institusi lain, seharusnya Polri terlebih dahulu membersihkan institusinya dari penyalahgunaan wewenang;

2. Pengalaman saya, Polri sendiri masih jauh dari citra profesional dan bersih. Pengalaman itu, antara lain:

a. Saya pernah memasang iklan satu halaman, “Surat Terbuka Untuk Presiden RI: Penegakan Hukum dan Perlindungan Terhadap Investor” (Indopos dan Rakyat Merdeka, 19 Mei 2008). Isinya tentang kebobrokan polisi: bukannya melindungi pelaku usaha, malah terkesan melindungi premanisme;

b. Saya memasang iklan satu halaman, “DITUNGGU, PEMIMPIN YANG MAU MEMBENAHI POLRI: Keluhan dan Harapan untuk Polisi” (Radar Bekasi, 18 Juni 2009). Dalam iklan ini disertakan banyak tandatangan warga masyarakat yang mendukung gerakan saya mengkritisi Polri;

c. Saya beberapa kali melaporkan penyimpangan yang dilakukan oleh polisi, tidak pernah ada tindak lanjutnya, seolah penyimpangan yang dilakukan oleh polisi dilindungi oleh “solidaritas korp”;

d. Saya pernah mengadakan seminar “MENYOAL PROFESIONALITAS POLRI” (Jakarta Media Center, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, 13 Mei 2009). Acara ini saya adakan untuk mengkritisi perilaku oknum polisi dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya yang manipulasi hukum terkait perindustrian (mencari-cari kesalahan pengusaha yang mempunyai izin, menutup mata terhadap pengusaha yang tidak memiliki izin). Hadir dan menjadi pembicara pada seminar tersebut: ADNAN PANDUPRAJA, SH., Sp.N, LL.M. (Komisi Kepolisian Nasional), NETA S PANE (Indonesia Police Watch), ASFINAWATI (LBH Jakarta), dan DANANG WIDOYOKO (ICW). Sayangnya, KABID. PROPAM POLDA METRO JAYA yang juga diundang untuk menjadi pembicara dengan surat No. 09/V/2009 tgl 6 Mei 2009 tidak hadir tanpa alasan yang jelas (mungkin takut dikecam). Saya menyampaikan makalah berjudul “Pagar Makan Tanaman” (gambaran polisi yang melacurkan hukum);

e. Mungkin karena Polri dendam atas sikap kritis saya, saya pernah ditangkap, disiksa, dan ditahan sampai 18 hari di Polres Metro Jakarta Utara dengan alasan yang dicari-cari dan dengan cara yang melangggar hukum. Faktanya perkara tersebut hingga saat ini lebih dari setahun tidak juga disidangkan di Pengadilan (Padahal saya berharap disidangkan, agar saya bisa mempermalukan Polri di persidangan dengan mengungkap kebobrokan Polri).

Seandainya, KAPOLRI BAMBANG HENDARSO DANURI dan KABARESKRIM POLRI SUSNO DUADJI menganggap apa yang dilakukan Polri terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sudah benar, dan Pimpinan dan anggota Polri bersih dari perilaku sebagaimana yang dituduhkan kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tentunya KAPOLRI BAMBANG HENDARSO DANURI dan KABARESKRIM POLRI SUSNO DUADJI akan dengan senang hati melayani tantangan debat ini.

Pada tanggal 31 Oktober 2009, saya mengirim SMS ke ratusan nomor HP. Isinya: Andai BAMBANG HENDARSO dan SUSNO DUADJI siap berdebat, saya akan kirim TANTANGAN DEBAT. Saya yakin mampu mempermalukannya. Saya punya banyak pengalaman, bukti dan saksi tentang KEBOBROKAN POLRI. Saya berani menyebutnya PELACURAN HUKUM. Beberapa diantaranya pernah saya iklankan dalam satu halaman koran. Saya pernah undang pejabat polri debat/seminar, tidak datang tanpa alasan. Jika Anda menyebarkan SMS ini, saya merasa harus berterima kasih (Dr. Jazuni, SH., MH.). Hal yang menggembirakan saya adalah bahwa semua balasan yang saya terima berisi dukungan, dan banyak di antara mereka yang mengaku telah menyebarluaskan SMS saya.

Sengaja saya tidak menentukan tempat dan waktu debat, agar KAPOLRI BAMBANG HENDARSO DANURI dan KABARESKRIM POLRI SUSNO DUADJI memiliki keleluasaan untuk menentukan tempat dan waktu, sehingga tidak lagi punya alasan untuk tidak hadir dengan alasan kesibukan. Jika bersedia, saya hanya mengusulkan tempat yang memungkinkan ratusan orang menyaksikan perdebatan. Jika bersedia, saya menegaskan biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan acara saya tanggung sepenuhnya.

Demikian. Saya menunggu tanggapan.

Cikarang, 2 Nopember 2009

Hormat saya,

DR. Jazuni, SH., MH.

Tembusan:

1. Presiden Republik Indonesia;

2. Pimpinan KPK;

3. Pimpinan Komisi III DPR RI;

4. Pers;

5. Masyarakat (copy surat ini sengaja disebarkan untuk menumbuhsuburkan keberanian masyarakat mengkritisi perilaku aparat).

Sunday, November 8, 2009

Kisah Hidup Imigran Taiwan yang Menjadi Pemuda Terkaya di Dunia

BAGI para peselancar dunia maya, pasti kenal situs www.yahoo.com, salah satu situs terbesar di Internet. Kini lewat www.yahoo.com, para penikmat dunia maya bisa melakukan berbagai hal seperti mencari berita, mendengarkan musik, berkirim e-mail, menyimpan blog, bermain game online, atau ngobrol lewat Yahoo! Messenger (YM), dan banyak lagi fitur lainnnya.

Bahkan komunitas pengguna e-mail di seluruh dunia, lebih banyak menggunakan Yahoo sebagai alat komunikasi mereka. Padahal, salah satu hal yang paling populer dari Yahoo!, sekaligus memopulerkan situs ini adalah sebagai search engine atau mesin pencari yang andal. Jika bicara kepopuleran dan kesuksesan situs Yahoo, tentunya tak bisa lepas dari tangan seorang pria berkebangsaan Taiwan bernama Jerry Yang. Dialah salah seorang pendiri sekaligus pemimpin dari Yahoo!.
Jerry Yang dilahirkan pada tahun 1968 di Taipei , Taiwan , dengan nama Yang Chih Yuan. Pada umur 10 tahun, ia “hanyalah” seorang imigran dari Taiwan .. Bersama ibu dan adiknya, mereka hijrah dan menetap di San Jose , California , Amerika Serikat. Ayahnya sudah meninggal pada saat ia baru berumur dua tahun. Saat dia pertama masuk sekolah di San Jose , dia hanya memiliki satu kosakata bahasa Inggris, shoe (sepatu). Ketika menginjak dewasa, Yang kuliah di Stanford Universiry pada tahun 1990, dan mendapatkan gelar sarjana muda dan master dalam waktu 4 tahun.
Pada akhir tahun 1993, Jerry melanjutkan pendidikan program Ph.D. di Electrical Engineering Stanford University. Di sana , Jerry Yang berkenalan dengan teman sekampusnya David Filo. Lewat pertemanan bersama David Filo, Jerry Yang mulai menyukai kegiatan surfing di internet, hingga menghabiskan waktunya berjam-jam berada di depan komputer. Akibatnya, aktivitas belajar mereka terbengkalai. Pada saat melakukan kegiatan surfing, mereka sering kesulitan mencari
sesuatu yang mereka butuhkan di dunia maya ini. Maka pada bulan Februari 1994, mereka mulai rajin mengumpulkan link-link dengan membuat indeks atas situs-situs web favoritnya.
Kegiatan ini mereka lakukan di trailer di kampus Stanford University. Dalam waktu singkat, mereka telah lebih banyak menghabiskan waktu untuk membuat link-link situs favorit dari pada membuat desertasi program doktor yang tengah mereka tempuh. Akhirnya, list berupa link dari situs yang telah mereka temukan yang
mereka buat telah menjadi terlalu panjang dan terlalu banyak, sehingga mereka membaginya menjadi kategori-ketegori. Saat kategori-kategori itu pun tidak memenuhi, dibuat juga sub-subkategori. Itulah awal mula lahirnya konsep dari pembuatan Yahoo!.
Pada saat pertama kali dibuat, mereka memberi nama situsnya Jerry`s Guide to the World Wide Web, tetapi nama tersebut terlalu panjang untuk nama sebuah situs. Kemudian setelah mencari nama yang dianggap bagus di dalam direktori yang mereka buat, mereka memutuskan untuk menggunakan nama Yahoo, yang merupakan singkatan dari yet another hierarchical oficious oracle. Tujuan awal dari pembuatan situs itu adalah sebagai alat untuk mencari sesuatu di internet atau search engine.
Pada awalnya, mereka menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Namun, ternyata mereka kemudian menyadari bahwa indeks situs yang mereka susun dapat digunakan oleh orang lain sebagai titik pijak pertama menyusur situs web. Pengunjung situs ini pun makin banyak dan mendapat sambutan luar biasa oleh pengguna Internet. Mengetahui banyak orang yang mengakses Yahoo!, maka jadilah mereka membuatnya menjadi database yang teratur dan mengembangkan semacam software mesin pencari untuk menjalankannya.
Karena belum ada modal, mereka memanfaatkan komputer-komputer milik universitas untuk kegiatan ini. Data disimpan di komputer Jerry Yang yang mempunyai nickname “Akebono”. Sedang mesin pencari ditempatkan di komputer David Filo yang ber-nickname “Konishiki”. Kedua nickname tersebut diambil dari nama-nama pegulat terkenal Hawaii pujaan mereka. Pada musim gugur tahun 1994, situs mereka mulai mendapatkan rekor hit sebanyak 1 juta pengunjung per hari. Itulah yang membuat infrastruktur jaringan komputer di universitas terbebani traffic yang besar. Tak heran jika para pejabat universitas meminta keduanya untuk menyewa server (hosting) di luar untuk menjalankan “bisnis” mereka itu, agar lebih leluasa lagi.
Kini, Yahoo! telah menjadi perusahaan dunia yang bergerak di bidang komunikasi, komersial, dan media berbasis internet. Setiap bulannya ada 232 juta pengguna Internet di seluruh dunia yang menggunakan jasa pelayanan Yahoo!, mulai dari mesin pencari, portal, e-mail gratis, bisnis online, sampai pembuatan dan penyewaan tempat situs. Jaringan Yahoo! yang berkantor pusat di Sunnyvale, California, AS ini sudah berdiri di 25 lokasi yang tersebar di benua Eropa, Asia, Amerika Latin, Australia, Kanada, dan tentu saja Amerika Serikat. Hasilnya keuntungan besar pun dihasilkan oleh Jerry Yang bersama Yahoo! Yang menjadikan seorang imigran Taiwan tersebut menjadi seorang miliarder.
Menurut Fortune.com, kekayaan pria dengan nama asli Yang Chih-Yuan ini pada tahun 2000 sekitar 5,85 miliar dolar AS. Rumah tinggalnya dibeli seharga 1,9 juta dolar AS, terletak di Los Altos , kawasan barat San Jose dengan lima kamar tidur dan pemandangan ke arah Teluk San Fransisco. Meski demikian, ia tak lupa pada almamaternya. Bersama David Filo, ia menyumbang 2 juta dolar AS untuk almamaternya tersebut.

Saturday, November 7, 2009

Gerakan Facebookers Dukung KPK Tembus 1 juta

Pagi ini, Sabtu, 7 November 209, angka dukungan Facebookers dalam “Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah”, telah melampaui angka target sebesar 1.000.000 orang. Tepat pukul 06.41, data di situs jejaring sosial tsb menunjukkan angka 1.000.975 orang anggota.

Menurut rencana, Minggu besok pagi (8 November 2009), para Faceboorkers yang berada di Jakarta dan sekitarnya akan berkumpul di sekitar Bundaran Hotel Indonesia untuk menggelar senam pagi bersama di mana gerakan-gerakannya didesain khusus sebagai simbol perjuangan membela kebenaran dan melawan kezaliman yang begitu terang-terangan mengangkangi elit kekuasaan negeri ini. Senam itu akan diiringi pertunjukan live dari kelompok musik Slank yang akan membawakan lagu-lagu bertema anti korupsi.

Para Facebookers yang akan berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia besok pagi disarankan agar mengenakan pita hitam di lengan kiri sebagai tanda “Corps D’ Esprit Cicak” dan mengenakan kaos putih.

By: rio
As posted on www.MobineSSia.com

Friday, November 6, 2009

Koruptor di DPR?

Sungguh kecewa mengikuti acara dengar pendapat antara Komisi III DPR dgn jajaran Kepolisian pd 5 november 2009 semalam.
Gimana tdk kecewa, acara yg semula diharapkan bakal berisi pertanyaan2 kritis -yg sekiranya dpt merepresentasi pertanyaan2 suara hati rakyat kebanyakan, ternyata sebaliknya. Berisi puja-puji serta -ini yg plg menyakitkan- dukungan pd Kapolri agar tdk "ditekan" rakyat.

Sungguh ironis bahwa dukungan utk mengabaikan desakan rakyat tsb justru berasal dari kelompok yg ngaku nya wakil rakyat.

Fenomena tdk masuk akal spt ini yg semakin membangun opini orang banyak bahwa begitu banyaknya oknum koruptor di lingkungan DPR, sehingga *psst*taan keberadaan KPK adalah justru hal yg diharapkan.

At this point I still trust Bambang Danuri (Kapolri) as a few goodman.. tp sayang, beliau dikelilingi, dibisiki, memperoleh informasi2 bias dari anak2 buah serta org2 kepercayaannya yg tdk kredibel.
---oOo---

By: k320i
As posted on www.MobineSSia.com

Kekasih, Belahan Jiwaku

Kekasih, Dengarlah Dirimu bagai embun di pagi hari Yang menyejukkan kalbu di kala hati resah gelisah Kekasih, Dengarlah Matamu bagaikan permata Memancarkan cahaya Menerangi hati dalam kesendirian

Kekasih, Senyumlah
Senyummu yang menawan
Membuat hati selalu dilanda rindu Kekasih,
Dengarlah Cintaku padamu bagai ombak samudra Yang kan selalu bergelora Kekasih, Sayangku belahan jiwaku
Cintaku padamu tak akan pernah padam Kekasih, sayangku
Aku cinta padamu

Oleh: azhasim
Dikirimkan via www.MobineSSia.com

Thursday, November 5, 2009

People Power

Di depan kamera TVone yg disaksikan jutaan pasang mata, dgn naifnya Anggodo bercerita (mengakui) bagaimana ia membayar suap pd beberapa petinggi republik ini. Spt ini bebas.

Susno duadji yg tdk bisa lagi berkelit telah pergi ke singapur utk temui Anggoro, tidak dapat sangsi apa2.

Yg dipermasalahkan (pihak polri & kubu yg kebakaran jenggot) justru legalitas penayangan rekaman penyadapan, keaslian isi rekaman dst.

Kalau perkembangannya spt ini apa tdk mengundang emosi elemen2 rakyat kembali turun ke jalan hah?

Pikir yg baik2, Mr. President.


By: k320i
As posted on www.MobineSSia.com

Wednesday, November 4, 2009

Get More Respect (1)

tidak ada yang lebih menyenangkan dan membanggakan ketika hasil kerja kita diakui dan dihargai. Sebagai bonusnya, kita tidak lagi dipandang sebelah mata oleh rekan kerja dan atasan. Tapi, pada kenyataanya sering juga kita diabaikan.
Sebuah pepatah mengatakan bila ingin dihargai orang lain, mulailah dengan menghargai diri sendiri. Yakinkan diri kita jika kita memang pantas dan mampu mendapatkan pekerjaan tersebut. Jangan minder apalagi putus asa.
Cara kita menghargai diri sendiri tercermin pada perilaku. Tunjukkan bahwa kita bisa menghadapi segala situasi. Respect adalah suatu asumsi dan keyakinan yang baik mengenai kemampuan, integritas, kepercayaan, nilai moral yang baik dan ketrampilan.
Jangan takut ketika atasan memberikan tugas baru. Sekalipun kita ditunjuk untuk menjadi pimpinan proyek. Disinilah keberanian dan penghargaan terhadap diri sendiri sedang di uji. Buang sikap pesimis karena itu hanya akan membuat kita malas mencoba. By: ratnamayasari
As posted on www.MobineSSia.com