Dokumen Rahasia Skandal Century - Salah satu rahasia skandal bank century 
di ungkap oleh Pengamat ekonomi Tim Indonesia Bangkit (TIB) Dradjad H 
Wibowo membagi-bagikan copy dokumen yang berkategori private & 
confidential kepada media massa. Judulnya: Notulen Rapat Komite Stabilitas 
Sistem Keuangan (KSSK). 
 Ekonom yang masih idealis dan bermoral 'langka' umumnya ini menyebut 
dokumen tersebut sebagai pintu masuk untuk membuka 'kotak hitam yang penuh 
misteri' dalam skandal Bank Cetury. Pasalnya, dari sini lah awal 
terjadinya masalah Century. 
 Dokumen ini terdiri dari lima halaman seperti berikut ini, dimana pada 
lembaran pertama ada lambang burung garuda. Lalu, di kiri atas tertulis 
huruf kapital tebal: PRIVATE & CONFIDENTIAL. Berikut isi lengkap dokumen: 
 NOTULEN RAPAT KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN (KSSK) 
 Hari/Tanggal: Jumat, 21 November 2008 
 Waktu: Pukul 00.11 s.d 05.00 WIB 
 Agenda: Pembahasan Permasalahan PT Bank Century, tbk 
 Tempat: Ruang Rapat Menteri Keuangan, Gedung Djuanda I Lt 3, Jl DR Wahidin 
Raya No 1 Jakarta 
 Pimpinan Rapat: Menteri Keuangan Selaku Ketua KSSK 
 Peserta Rapat: 
 1. Gubernur Bank Indonesia, selaku Anggota KSSK 
 2. Sekretaris KSSK 
 3. Deputi Gubernur Senior 
 4. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan 
 5. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengaturan Perbankan dan 
Stabilitas Perbankan 
 6. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter 
 7. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan 
 7. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) 
 8. Direktur Jenderal Anggaran 
 9. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang 
 10. Direktur Jenderal Perbendaharaan 
 11. Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan 
 12. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 
 13. Kepala Eksekutif LPS 
 14. UKP3R 
 15. Dirut Bank Mandiri 
 16. Komisaris Utama Bank Mandiri 
 (Daftar hadir terlampir) 
 PENDAHULUAN 
 1. Rapat dibuka oleh Menteri Keuangan pada pukul 00.15 
 2. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan presentasi terkait permasalahan PT 
Bank Century Tbk (Bank Century) 
 a. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa Bank Century telah 
dinyatakan Bank Indonesia sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak 
sistemik. (surat Gubernur Indonesia terlampir) 
 b. Gubernur Bank Indonesia juga menyampaikan: 
 - kronologis permasalahan Bank Century; 
 - tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk 
mengatasi permasalahan Bank Century; 
 - analisis dampak sistemik dari permasalahan Bank Century; dan 
 - rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut 
 (lampiran I dan lampiran II surat Gubernur Bank Indonesia). 
 HALAMAN 2: 
c. Kebutuhan penambahan modal untuk menaikkan CAR bank menjadi 8% 
berdasarkan posisi keuangan per 31 Oktober 2008 adalah sebesar Rp 632 
Miliar (enam ratus tiga puluh dua miliar rupiah). Jumlah ini akan 
bertambah sejalan dengan memburuknya kondisi bank selama bulan November 
2008. 
 d. Gubernur Bank Indonesia merekomendasikan agar Bank Century ditetapkan 
KSSK sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan menyerahkan penanganan 
bank tersebut oleh LPS sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang 
Lembaga Penjamin Simpanan. 
 II. PENDAPAT DAN SARAN 
 1. Pendapat dan konfirmasi Menteri Keuangan/Departemen Keuangan 
 a. Menteri Keuangan meminta pendapat peserta rapat tentang judgement 
penetapan bank gagal 
 b. Reputasi Bank Century tidak bagus, sehingga perlu diperhatikan latar 
belakang pengambilan keputusan dalam rangka penyelamatan bank untuk 
kepentingan yang lebih besar 
 c. Perlu diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank Century dapat 
menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain. 
 2. Pendapat LPS (presentasi LPS terlampir) 
 a. Apabila Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal, maka ada 2 pilihan 
yang dapat dilakukan LPS yaitu melakukan penyelamatan atau tidak melakukan 
penyelamatan. Apabila penyelamatan yang dilakukan, maka akan dilakukan 
sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin 
Simpanan. 
 b. Sehubungan dengan mekanisme penyelamatan yang terdapat dalam 
Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang melibatkan pemegang 
saham, mengingat Bank Century merupakan perusahaan publik, LPS meminta 
pendapat Bapepam & LK. 
 c. Perkiraan tambahan modal yang diperlukan adalah Rp 632 M 
 d. Dalam keadaan normal, Bank Century bukan sistemik 
 e. Bank Century telah bermasalah sejak merger 2004, salah satunya adalah 
permasalahan surat-surat berharga termasuk valas yang tidak bernilai. LPS 
mempertanyakan kepada BI tentang (i) SOP BI dalam melakukan audit apakah 
harus menunggu surat-surat berharga jatuh tempo; (ii) adakah tindakan 
kriminal dari pemilik Bank Century dan apakah ada indikasi tindakan pidana 
perbankan atau pidana umum; (iii) argumentasi risiko sistemik yang 
disampaikan BI mengingat pada kondisi saat ini hampir semua bank dapat 
dikategorikan dapat menimbulkan risiko sitemik, jadi LPS memerlukan 
justifikasi yang lebih terukur karena apabila menggunakan mekanisme 
penyelamatan LPS maka akan menggunakan dana bank-bank lain dalam LPS; (iv) 
penjelasan tentang rencana akuisisi Sinar Mas Mutiartha. 
 3. Pendapat BKF 
 Analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup 
dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko 
sistemik, lebih kepada analisis dampak psikologis, 
 4. Pertanyaan Menteri Keuangan. 
 HALAMAN 3: 
a. Dalam hal Bank Century diselamatkan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan 
moral hazard, apakah LPS mempunyai kapasitas untuk menangani bank-bank 
lainnya.' 
 b. Keputusan untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sistemik atau bukan 
akan mempengaruhi 
 5. Pertanyaan UKP3R 
 Sehubungan dengan Pasal 18 Perpu JPSK apakah LPS yang menentukan akan 
dilakukan upaya penyelesaian atau penyelamatan. 
 6. Jawaban LPS 
 Apabila KSSK menyatakan sistemik, maka LPS tunduk. Kesimpulan LPS, apabila 
bank gagal berisiko sistemik maka harus dilakukan upaya penyelamatan, 
sedangkan bila bank gagal tidak berisiko sistemik, bisa diselamatkan bisa 
tidak. 
 7. Pendapat Bapepam & LK 
 Karena size Bank Century tidak besar, secara finansial tidak menimbulkan 
risiko yang signifikan terhadap bank-bank lain, sehingga risiko sistemik 
lebih kepada dampat psikhologis. Dari sisi pasar modal tidak sistemik 
karena saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan. 
 8 Jawaban dan klarifikasi Bank Indonesia 
 a. Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau 
tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara 
pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila 
dilakukan penyelamatan. 
 b. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil 
pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan 
meminimalisir cost. 
 c. Meminimalisir cost (baik materi maupun moral hazard) dengan cara 
pemegang saham tidak memiliki hak dan kewenangan apapun dan pemegang saham 
harus bertanggung jawab apabila ada kelalaian. 
 d. Proses akusisi oleh Sinar Mas Multiartha masih berjalan, tapi tidak 
bisa menunggu sampai proses tersebut selesai. Sinar Mas Multiartha untuk 
menyuntikkan dana memerlukan waktu untuk memeriksa surat-surat berharga 
Bank Century. 
 e. Penanganan sebaiknya jangan diukur dari kemampuan LPS. 
 f. Apabila tidak diselamatkan, sudah pasti LPS harus membayar dana 
simpanan nasabah sesuai jumlah yang dijaminkan (kurang lebih Rp 5,5 
trilyun). Sedangkan apabila diselamatkan, LPS harus mengeluarkan dana 
sebesar yang diperlukan untuk memenuhi giro wajib minimum. Ada kemungkinan 
apabila diselamatkan, LPS tidak harus mengeluarkan seluruh jumlah Rp 5,5 
trilyun tersebut. 
 g. BI melakukan pemeriksaan setiap tahun dan berdasarkan pemeriksaan pada 
tahun 2006 BI meminta Bank Century menyelesaikan masalah surat-surat 
berharga. Pada pemeriksaan tahun 2008, beberapa surat berharga dinyatakan 
macet sehingga mempengaruhi provisi dan menurunkan CAR. Sampai saat ini 
belum ada indikasi pidana, namun apabila masalah surat-surat berharga 
tersebut tidak terselesaikan tidak menutup kemungkinan dapat dipidana. 
 HALAMAN 4: 
h. Sebagai tambahan analisa risiko sistemik, Bank Century dari sisi aset 
tidak besar, tapi apabila dibandingkan dengan 18 peer banks yang lain, 
dana pihak ketiga di Bank Century adalah yang terbesar. 
 9. Pertanyaan Menteri Keuangan 
 a. Terlepas dari banyaknya dana pihak ketiga dalam Bank Century, 
pihak-pihak ketiga memang sudah mengalami liquidity problem (masalah 
likuiditas). Rasa aman nasabah tidak cukup dari penanganan LPS, tapi dapat 
ditimbulkan dari asosiasi dengan bank lain yang terpecaya, oleh karena itu 
diminta pendapat Bank Mandiri. 
 b. Apa road map BI terhadap 18 peer banks 
 c. Saran Sekretaris KSSK untuk parameter menentukan sistemik atau tidak 
sistemik. 
 10. Pendapat Bank Mandiri sebagai narasumber 
 a. Berdasarkan pengalaman Bank Mandiri, diperlukan penjelasan tentang 
latar belakang pemilik Bank Century dan reputasi mereka untuk mengetahui 
kredibilitas pemilik apabila langkah-langkah penyelamatan dilakukan. 
 b. Bila diputuskan untuk diselamatkan, perlu dipertimbangkan apakah akan 
ada duplikasi audit BI dengan LPS. 
 11. Pendapat Menteri Keuangan 
 Apapun keputusan yang diambil KSSK harus merupakan putusan yang 
memunculkan confidence (kepercayaan masyarakat) dan dapat mencegah risiko 
sistemik. 
 12. Pendapat BI 
 a. Kepercayaan dapat lebih ditimbulkan apabila diambilalih LPS. 
 b. Deposito dan DPK banyak yang pindah dari bank kecil-menengah ke bank 
pemerintah atau bank asing. 
 13. Klarifikasi dari Sekretaris KSSK 
 a. Terjadi perubahan yang signifikan dalam perhitungan CAR untuk periode 
September dan Oktober 2008 menjadi minus. 
 b. Apabila penyelamatan dilakukan, apa langkah selanjutnya untuk 18 peer 
banks. 
 14. Jawaban BI 
 a. Memang ada lag data sebulan yang menyebabkan perubahan signifikan dalam 
perhitungan CAR. 
 b. LPS dapat turut berpartisipasi dalam audit BI. 
 c. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat 
sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak mempunyai cukup dana 
untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu. 
 15. Pertanyaan dan pendapat LPS 
 Bagaimanakan mekanisme penyelematan yang akan dilakukan LPS, apakah (i) 
menggunakan Pasal 32 Undang-undang LPS; kemudian (ii) apabila tidak ada 
penyertaan pemegang saham dalam Pasal 32 Undang-undang LPS, maka 
menggunakan Pasal 39 Undang-undang LPS yang menggunakan mekanisme RUPS. 
 16. Pendapat dan pertanyaan UKP3R 
 a. Pasal 39 Undang-undang LPS baru dapat dilakukan apabila Pasal 32 tidak 
dapat dilakukan, sementara untuk menentukan apakah pemegang saham ikut 
serta dalam penanganan bank gagal (open assistance), Pasal 32 harus 
diupayakan dulu. 
 b. Selama ini BI telah memanggil dan melakukan korespondensi dengan para 
pemegang saham, namun apakah panggilan dan korespondensi tersebut dapat 
dikategorikan sebagai penawaran kepada pemegang saham untuk ikut serta. 
 HALAMAN 5: 
17. Pendapat Menkeu 
 a. Seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan masalah 
sistemik akibat penarikan dana nasabah, harus dipaparkan dan dibahas. 
 b. Ada beberapa legal constraint untuk melaksanakan Pasal 32 dan Pasal 39 
melalui mekanisme RUPS. 
 18. Pendapat Bank Mandiri 
 a. Nasabah sampai dengan Rp 2 milyar akan dijamin LPS, sedangkan deposan 
diatas Rp 2 miliar akan diajak bicara. 
 b. Nasabah sampai dengan Rp 2 moliar dipindahkan ke Bank Mandiri (dengan 
dijamin LPS) 
 19. Pendapat dan pertanyaan BI 
 a. Terhadap Bank Gagal yang Berdampak Sistemik harus dilakukan upaya 
penyelamatan, sementara upaya penyelamatan menghadapi beberapa rintangan 
hukum. Namun demikian, untuk memutuskan berdampak sistemik atau tidak 
sistemik jangan dipengaruhi apakah penyelamatan dapat dilakukan atau tidak. 
 b. Mempertanyakan apakah LPS dapat mengambilalih secara kondisional. Hal 
ini dijawab tidak oleh LPS. 
 20. Pendapat LPS 
 a. LPS menyampaikan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh LPS apabila 
KSSK/Komite Koordinasi menyerahkan penanganan Bank Century kepada LPS. 
 b. Langkah-langkah penanganan Bank Century yang akan dilakukan LPS antara 
lain: 
 - mengambilalih hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS 
 - melakukan penyertaan modal sementara 
 -mengganti direksi dan komisaris bank 
 c. Agar penanganan Bank Century dapat berjalan baik, LPS berkoordinasi 
dengan pihak terkait, seperti BI, Depkeu, Meneg BUMN, dll. 
 III. KESIMPULAN 
 Pengambilan Keputusan hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua 
KKSK, Gubernur BI, Ketua Bapepam dan LK, Ketua dan anggota Dewan 
Komisioner LPS serta Sekretaris KKSK. 
 1. KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik. 
 2. KSSK menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS. 
 3. LPS memerlukan dukungan bank Mandiri untuk pengisian manajemen baru 
Bank Century pagi ini sebagai bentuk dukungan profesional Bank Mandiri. 
 4. Berkenan dengan butir 3, Bank Mandiri telah memiliki calon, namun perlu 
ada satu pengurus lama guna kesinambungan kepengurusan. 
 Di bawah lembaran ini ada stempel bergambar burung garuda dengan tulisan 
KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN. Di bawahnya ada dua tandatangan. Yaitu: 
Anggota, Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan Ketua KSSK, Menteri 
Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.